Komut Narada Asset Jadi Tersangka Insider Trading, Polisi Sita Rp 207 M
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus praktik ilegal jual beli saham modus insider trading yang dilakukan PT Narada Asset Management dalam pasar modal. Komisaris Utama (Komut) PT Narada Asset Manajemen, MAW, bersama seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi harga melalui underlying asset yang dikendalikan secara internal.
“Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam jual-beli saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” jelasnya.
Rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perusahaan tersebut, lanjut Ade Safri, mempengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi. Hal itu mengarah kepada praktik manipulasi pasar yang menimbulkan artificial demand.
“Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” terang Ade Safri.
“Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar,” pungkasnya.
sumber : https://news.detik.com/berita/d-8339531/komut-narada-asset-jadi-tersangka-insider-trading-polisi-sita-rp-207-m

