PC IMM PADANG PANJANG : Kenaikan Tarif PDAM,tercekiknya Hak Rakyat
Warta kita – Kebijakan penyesuaian tarif air minum oleh Perumda Tirta Serambi yang mulai berlaku Mei 2026 ini memicu gelombang kritik dari Masyarakat dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Padang Panjang. PC IMM Padang Panjang menilai kebijakan ini merupakan langkah pragmatis yang minim empati terhadap kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Ketua Umum PC IMM Kota Padang Panjang Iman Hanafi Pratama, menegaskan bahwa air adalah komoditas publik yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. “Kami melihat adanya ketimpangan orientasi yang tajam. Pemerintah tampak terlalu fokus pada skema Full Cost Recovery (pemulihan biaya penuh) demi menyehatkan neraca keuangan BUMD, namun mengabaikan substansi Hak Atas Air yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.
Secara konstitusional, kebijakan ini harus selaras dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. PC IMM Kota Padang Panjang menilai, menjadikan profitabilitas sebagai alasan utama kenaikan tarif tanpa perbaikan layanan yang signifikan adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi tersebut.
Selain itu, IMM Padang Panjang menyoroti potensi pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Jangan sampai inefisiensi internal dan tingginya angka kebocoran air (Non-Revenue Water) justru dibebankan kepada pundak rakyat melalui instrumen harga,” tambah Ketum PC IMM Kota Padang Panjang.
Sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, PC IMM Padang Panjang mengajukan memorandum tuntutan kepada Pemerintah Kota dan jajaran Direksi Perumda Tirta Serambi:
1. Transparansi Audit Publik: Publikasi laporan audit kinerja dan finansial secara terbuka sebagai prasyarat akuntabilitas publik.
2. Jaminan Kualitas: Kenaikan tarif wajib dibarengi dengan jaminan air sesuai standar Permenkes No. 2 Tahun 2023 mengenai kualitas kesehatan lingkungan dan air.
3. Skema Kompensasi Otomatis: Pemberian reduksi tagihan bagi pelanggan apabila terjadi disrupsi distribusi atau penurunan kualitas air secara teknis.
4. Reklasifikasi Pelanggan yang Berkeadilan: Validasi ulang data klasifikasi pelanggan agar subsidi silang tepat sasaran bagi kelompok ekonomi rentan.
5. Moratorium Berbasis Kinerja: Penundaan kenaikan tarif hingga terdapat bukti empiris perbaikan infrastruktur di lapangan.
PC IMM Padang Panjang akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari jihad konstitusi. “Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa transparansi, kami siap menempuh jalur audiensi formal dan menggalang kekuatan sipil untuk menuntut hak-hak masyarakat.” “Billahi Fi Sabililhaq Fastabiqul Khairat”

