Modus Licik Tambang Emas Ilegal Di Gunung Tuleh Pasbar: Berkedok Galian C Merusak Lingkungan
PASAMAN BARAT, KABAHARIAN. COM-Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat. Di wilayah Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat tambang emas yang disamarkan sebagai tambang galian C terungkap setelah investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media.
Modus ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan negara dari sektor pajak.
Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, tambang di Asra Nagari Muara Kiawai Hilir disebut-sebut mengantongi izin sebagai tambang galian C untuk bahan konstruksi seperti pasir dan batu. Namun, di balik aktivitas tersebut, ditemukan indikasi penambangan emas ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.
Modus operansi pelaku diduga menggunakan modus galian C untuk menutupi aktivitas tambang emas. Alat berat dan bahan galian diduga dicuci diluar lokasi tambang yang berpindah-pindah menjadi bukti kuat adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal dilokasi tersebut.
Tokoh masyarakat setempat inisial D mengatakan “Kami sudah lama curiga dengan aktivitas tambang ini. Awalnya mereka bilang hanya mengambil galian C, tapi ternyata emas yang diambil.” katanya
Ia menyebutkan tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Persoalan tambang emas berkedok galian C ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memulihkan hak masyarakat serta lingkungan yang terdampak”, sebutnya
Sementara itu Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Joni Indra saat wartawan mencoba konfirmasi Kamis (02/01) lalu, terkait modus operasi galian C berkedok tambang emas ilegal di wilayah hukumnya itu belum bisa di konfirmasi karna kapolsek tidak berada di tempat.(KB)

